Sebelum meneruskan cerita Umroh, Bunda mau memaparkan beberapa bagian dari perjalanan umroh karena akan terkait dengan tulisan selanjutnya.
Dalam ibadah haji/umroh ada istilah Miqot. Miqot adalah tempat dimana para jamaah haji/umroh harus sudah mulai berihram dan melafalkan niat haji/umroh.
Miqot ada 5 :
- Yalamlam
- Qarnul Manazil
- Dzat Irq
- Dzul Hulaifah
- Juhfa
** Untuk jama’ah haji reguler/umroh asal Indonesia, miqot nya mengikuti ketentuan sbb :
Gelombang I
Jama’ah haji/umroh langsung menuju Madinah. Dengan demikian miqotnya adalah Dzul Hulaifah (Bir Ali).
Gelombang II
Jama’ah haji/umroh langsung menuju Mekkah. Dengan demikian miqotnya adalah Yalamlam atau Qarnul Manazil (di atas pesawat)
** Untuk jama’ah haji plus (non-reguler), mengikuti program travel masing-masing.
Banyak jama’ah haji/umroh yang berangkat lewat laut atau udara mengakhirkan ihram sampai di Jeddah. Ini keliru, karena Jeddah telah melewati miqot dan hanya berlaku sebagai miqot bagi penduduk Jeddah. Barangsiapa terlanjur hendaklah kembali ke miqot. Atau jika tidak, ia harus membayar dam (denda).
Namun Kementrian Agama RI berpendapat bahwa Bandara Jeddah bisa dijadikan miqot bagi Jama’ah haji/umroh Indonesia, hal ini berdasarakan :
- Keputusan komisi fatwa MUI tahun 1980 yang dikukuhkan tahun 1981.
- Pendapat Ibu Hajar pengarang Kitab “Tuhfah” memfatwakan bahwa jama’ah haji/umroh yang datang dari arah Yaman boleh memulai ihram setelah tiba di Jeddah karena jarak Jeddah-Mekah sama dengan jarak Yalamlam-Mekkah. An-Naswyili Mufti Mekah dan lain-lain sepakat dengan Ibnu Hajar.
- Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat : bagi jama’ah haji yang melewati 2 miqot dapat memulai ihramnya dari miqot yang kedua tanpa membayar dam. Dan kenyataannya jama’ah haji Indonesia melalui 2 miqot/2 garis miqot yaitu Yalamlam dan Jeddah.
- Fatwa Mahkamah Syar’iyah negara Qatar tentang Jeddah sebagai miqot.
- Keputusan PBNU tahun 1994, Jeddah sebagai miqot dengan alasan bahwa pesawat haji/umroh Indonesia tidak menuju ke Mekah tapi membelok ke kiri dan ke kanan menuju Bandara KAA (King Abdul Aziz) Jeddah.
- Kemaslahatan jama’ah Indonesia untuk menghindari masyaqqoh/kesulitan.
Namun semuanya kembali pada diri masing-masing dalam menyikapi perbedaan pandangan mengenai miqot gelombang II. Dengan niat yang tulus semata mencari ridho Allah semoga mengantarkan kita menjadi calon haji/umroh yang mabrur. Amin.
sumber : daftarhajiumroh.com